Izin Baru Arminareka Perdana
Arminareka Perdana telah memperoleh izin perpanjangan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia. Dengan terbitnya izin baru Armnareka Perdana para pensyiar Baitullah lebih dimudahkan dalam mengurus dokumen, terutama pasport jamaah yang akan berangkat umroh dan haji.
No. Izin Umroh: 483 Tahun 2018 | No. Izin Haji Khusus: 158 Tahun 2018
Izin umroh Arminareka Perdana, klik informasi ini