Social Icons

Apakah Anda Mengenal Paspor

Apa Itu Paspor ?

Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang harus dibawa jika kita keluar negeri. Oleh karena itu, jika mau keluar negeri atau berniat pergi Umroh dan Haji kita harus mengurus terlebih dahulu paspor kita di kantor imigrasi setempat (klik disini).
 

 
Secara umum, paspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Paspor Hijau yang merupakan paspor bagi warga negara biasa atau paspor untuk masyarakat umum. 
  2. Paspor Biru yang merupakan paspor untuk pejabat pemerintahan ataupun lembaga diplomasi atau kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang hampir sama dengan dokumen kependudukan yang lainnya, yakni berlaku selama 5 tahun. 

Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, kantor imigrasi memiliki persyaratan bahwa paspor harus diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Dan jika terlambat tentunya akan ada denda bagi kita yang tidak memperpanjang paspor. Denda ini berlaku jika kita tinggal di luar negeri, namun jika kita ada di Indonesia, maka hal ini bisa diabaikan.
 
Baca juga yang terkait :
 
Jika ingin membuat paspor tentunya ada persyaratannya

Jika ingin proses cepat tidak terlalu lama membuat paspor

Jika ingin tahu berapa biaya pembuatan paspor
 
 

Artikel Menarik

Recent Posts Widget
 
Blogger Templates