Apa Itu Paspor ?
Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang harus dibawa jika kita keluar negeri. Oleh karena itu, jika mau keluar negeri atau berniat pergi Umroh dan Haji kita harus mengurus terlebih dahulu paspor kita di kantor imigrasi setempat (klik disini).
Secara umum, paspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
- Paspor Hijau yang merupakan paspor bagi warga negara biasa atau paspor untuk masyarakat umum.
- Paspor Biru yang merupakan paspor untuk pejabat pemerintahan ataupun lembaga diplomasi atau kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
Paspor
sendiri memiliki masa berlaku yang hampir sama dengan dokumen
kependudukan yang lainnya, yakni berlaku selama 5 tahun.
Untuk
memperpanjang masa berlaku paspor, kantor imigrasi memiliki persyaratan
bahwa paspor harus diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Dan
jika terlambat tentunya akan ada denda bagi kita yang tidak
memperpanjang paspor. Denda ini berlaku jika kita tinggal di luar
negeri, namun jika kita ada di Indonesia, maka hal ini bisa diabaikan.
Baca juga yang terkait :
Jika ingin membuat paspor tentunya ada persyaratannya
click here!! Persyaratan dan Cara Membuat Paspor Baru
Jika ingin proses cepat tidak terlalu lama membuat paspor
click here!! Cara Membuat Paspor Secara Online
Jika ingin tahu berapa biaya pembuatan paspor
click here!! Harga dan Biaya Pembuatan Paspor