Pendaftaran Haji Khusus Mulai April Menggunakan Sidik Jari
Mulai bulan April mendatang, akan diberlakukan sidik jari dalam proses pendaftaran haji khusus, sebagaimana yang berlaku pada pendaftaran haji reguler. Langkah ini merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme pendaftaran haji yang sebelumnya telah diperbaharui.
Menurut Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Alya Fitra (Nafit), kebijakan ini menjadi salah satu terobosan penyempurnaan sistem pendaftaran. Dengan adanya pengambilan sidik jari, data dan identitas jamaah akan semakin lengkap.
“Pemberlakuan sidik jari menjadi upaya preventif terhadap penggunaan identitas jemaah oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya Kamis (16/03).
Dengan proses pengambilan sidik jari ini, lanjut Nafit, maka calon jamaah harus datang langsung saat akan mendaftar, alias tidak bisa diwakilkan. Proses pendaftaran juga langsung dilakukan jamaah sehingga mereka bisa mengetahui berapa biayanya dan terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apa.
Nafit juga mengungkapkan, sistem yang lama memperbolehkan jamaah untuk mewakilkan pendaftaran. Akibatnya, ada jamaah yang tidak mendapatkan informasi tentang kapan dia didaftarkan, terdaftar di PIHK apa, serta berapa BPIH yang dibayarkan.
“Jika diwakilkan, nasib jamaah tergantung dari yang mewakili. Jika amanah alhamdulillah, tapi jika nakal, bisa jadi jemaah tidak pernah terdaftar haji dan uang yang disetorkan menjadi tidak jelas kemana larinya,” terang Nafit.
“Dengan sistem pendaftaran baru, jamaah harus memiliki rekening tabungan atas nama sendiri, menyetor sendiri, dan mendaftar langsung ke Kanwil Kemenag atau Kankemenag yang ditunjuk oleh Kanwil,” tambahnya.
Nafit berharap, kebijakan baru ini akan memberikan kepastian kepada jemaah terkait status pendaftaran, dana setoran awal aman di rekening Menteri Agama, serta identitas jamaah haji tersimpan dengan lengkap.
Sidik jari calon jemaah haji juga dibutuhkan mengingat adanya aturan baru tentang mendaftar 10 tahun setelah keberangkatan terakhir. Dengan begitu, jamaah yang terdeteksi sudah pernah haji, tidak dapat mendaftar kembali kecuali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan hajinya yang terakhir. (dar)
Sumber :
http://hajiumrahnews.com/2017/03/16/mulai-april-pendaftaran-haji-khusus-menggunakan-sidik-jari/